Untuk Respon Lebih Cepat Mengenai Pertanyaan Yang Berhubungan Dengan Artikel Di Maktabah Udiatama Silahkan Kirim Pesan Ke udy_hariyanto@yahoo.com

HADITS MAUQUF


Definisi
Al-Mauquf berasal dari kata waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadits pada shahabat. Hadits Mauquf menurut istilah adalah “perkataan, atau perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik sanadnya muttasil ataupun munqati. Sebagian ulama mendefinisikan hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat, tidak sampai kepada nabi. Para ulama khurasan menyebut hadits mauquf dengan istilah atsar.

Pembagian hadits mauquf dan contohnya
1.    Mauquf Qauli (perkataan) : seperti perkataan seorang perawi :
قال علي بن أبي طالب رضي الله عنه : حدثوا الناس بما يعرفون أتوريدون أن يكذب الله ورسوله
Telah berkata Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu,”Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya ?”.
2.    Mauquf Fi’li (perbuatan) : seperti perkataan Imam Bukhari,
وأم ابن عباس وهو متيميم
”Ibnu ‘Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertayamum”.
3.    Mauquf Taqriry : seperti perkataan seorang tabi’in :
فعلت كذا أمام أحد الصحابة ولم ينكر علي
“Aku telah melakukan demikian di depan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari atasku”.

Hukum hadits mauquf
Sebagian ulama memasukkan hadits mauquf kedalam hadits dla’if. Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, atau dla’if. Hukum asal pada hadits mauquf adalah tidak boleh dipakai berhujjah dalam agama. Sebab hadits mauquf adalah perkataan dan perbuatan sahabat. Tetapi jika diperkuat oleh sebagian hadits sekalipun dla’if ia dapat dijadikan hujjah, karena secara subtansial perbuatan sahabat adalah sunah. Demikian juga terkecuali apabila hadits mauquf dihukumi marfu’ (marfu’ hukmi). Maksudnya dilihat dari lafalnya mauquf tapi dilihat dari maknanya marfu’

Hadits mauquf dinilai marfu’
1.    Jika seorang rawi menegaskan beberapa kata ketika menyebut nama sahabat yaitu يرفعه = ia memarfu’kan hadits kepada Nabi, atau يبلغ به النبي = ia sampaikan kepada nabi dengan riwayat itu atau رواية = ia beritakan secara riwayat dari Nabi. Contoh,
حديث الأعرج عن أبي هريرة رواية : تقاتلون قوما صغار الأعين
Hadis al a’raj dari abu hurairah secara riwayat (dari nabi): “ engkau perangi kaum yang kecil-kecil matanya (hina)” (HR. Al bughari)
2.    Perkataan seorang sahabat أمرنا بكذا = kami diperintah begini atau نهينا عن كذا  = kami dilarang dari begini. Contoh,
أمر بلال أن يشفع الأذان ويوتر ألإقامة
Bilal diperintahkan menggenapkan kalimat adzan dan mengganjilkan kalimat iqomat. (HR. Al bughari dan Muslim)
3.    Sahabat memberitakan bahwa mereka berkata demikian atau melakukan begini, atau mereka tak melihat bahaya apa-apa maka hukumnya ada dua kemungkinan;
a.    Jika disandarkan pada masa Nabi menurut pendapat yang shohih dihukumi marfu’.
b.    Jika tidak disandarkan kepada masa Nabi jumhur berpendapat mauquf.
4.    Perkataan sahabat yang bukan diwiyah ijtihad dan tidak ada kaitan dengan penjelasan etimologis atau penjelasan gharib (kalimat asing yang sulit dikenal maknanya) misalnya pemberitaan tentang pahala  siksaan khusus bagi suatu perbuatan, misalnya perkataan sahabat barang siapa yang melakukan begini mendapat pahala begini.
5.    Perbuatan sahabat yang bukan diwilayah ijtihad, seperti shalatnya ali pada shalat gerhana matahari setiap rekaat lebih dari dua ruku’.
6.    Penafsiran sahabat yang berkaitan dengan sebab nuzulnya suatu ayat. Seperti perkataan Jabir; yang artinya,
Orang yahudi berkata barang siapa mendatangi istrinya dari belakang pada jalan depan maka anaknya juling matanya. Kemudian turun ayat; wanita-wanita (istri-istri) kamu bagaikan ladang bagimu...(HR. Muslim)

No comments:

Post a Comment