Untuk Respon Lebih Cepat Mengenai Pertanyaan Yang Berhubungan Dengan Artikel Di Maktabah Udiatama Silahkan Kirim Pesan Ke udy_hariyanto@yahoo.com

BAHAYA NAPZA



BAB I
PENDAHULUAN

Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya dengan dilengkapi oleh akal pikiran, yang membedakan manusia dengan makhluk ciptaan-Nya yang lain. Akal dan pikiran ini membuat kita dapat berpikir, membedakan mana yang baik dan buruk serta menyerap segala pengetahuan yang ada sehingga dapat membantu manusia untuk mensejahterakan kehidupannya. Selain akal dan pikiran, manusia juga dibekali oleh hawa nafsu. Hawa nafsu ini terkadang membawa dampak merugikan bagi manusia itu sendiri bila tidak mampu dikendalikan. Kebutuhan seks, perhatian, cinta, kemauan merupakan hal-hal yang lumrah terdapat dalam diri manusia, oleh karena itu manusia dilengkapi oleh akal mereka untuk mencerna apa-apa saja yang akan mereka lakukan nanti. Seperti menjaga kesehatan tubuh, manusia terkadang lupa kalau kesehatan itu merupakan hal terpenting bila dibandingkan dengan kebutuhan yang lain. Islam mengajarkan agar manusia senantiasa hidup sehat, dan islam melarang manusia mengkonsumsi segala macam makanan serta minuman yang akan mengganggu dan merusak kesehatan manusia, termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya (NAPZA). NAPZA  yang seharusnya digunakan untuk mengobati namun malah digunakan untuk kesenangan pribadi.
Dalam islam sendiri tidak dijelaskan secara langsung, baik itu dalam Al-Quran maupun Hadist mengenai masalah NAPZA ini, namun bila melihat efek dan dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan NAPZA ini, yang bahkan bisa melebihi dampak dari minuman keras maka ayat-ayat Al-Quran yang melarang dan mengharamkan minuman keras dapat dijadikan dasar terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan NAPZA. Seperti yang disebutkan dalam Al Quran (QSAl Baqarah: 219)
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[1]dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QSAl Baqarah: 219)
Ayat tersebut sudah sangat jelas menjelaskan akan kemudharatan khamar waupun dikatakan ada manfaatnya akan tetapi manfaatnya sangatlah sedikit. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan akan kemudharatan NAPZA. Melihat dari segi berbahayanya terhadap jiwa manusia NAPZA jauh lebih berbahaya dari khamar. NAPZA tidak hanya berbahaya terhadap fisik manusia tapi juga bisa merusak mental. Oleh sebab itu jika sampai zat ini banyak disalahgunakan oleh remaja maka bisa jadi mengancam keluarga, agama dan juga negara.
Penyalahgunaan NAPZA dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal mimpi.
Masalah penyalahgunaan NAPZA ini bukan saja merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian bagi negara Indonesia, melainkan juga bagi dunia   Internasional.  Memasuki  abad  ke-20  perhatian  dunia  internasional terhadap masalah narkotika semakin meningkat, salah satu dapat dilihat melalui Single Convention on Narcotic Drugs pada tahun 1961.[2] Masalah NAPZA sudah menjadi global, yang mana setiap orang wajib untuk ikut serta dalam upaya pemberantasannya. Paling tidak, bentuk upaya peran serta kita yaitu membentengi diri kita dari penyalahgunaan NAPZA. Dengan demikian maka ruang peredaran NAPZA akan menjadi sempit.


BAB II
BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM PANDANGAN
HUKUM ISLAM

A.  Pengertian Napza
Dalam dunia akademis Napza mempunyai beberapa istilah. Pertama, NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif), NARKOBA (narkotika dan obat berbahaya lainnya), NAZA (narkotika dan zat adiktif).[3] NAPZA  adalah bahan atau zat atau obat yang bila masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh, terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosial oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.[4] Sedangkan menurut WHO (1982) yaitu semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Dengan demikian sangat jelas bahwa NAPZA adalah zat yang bisa merusak tubuh manusia waupun ada sebagian manfaatnya untuk pengobatan, akan tetapi bahayanya jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.

B.  Jenis-Jenis Napza
NAPZA dibagi kedalam beberapa golongan diantaranya yaitu:
1.      Narkotika
Bahan-bahan yang digolongkan kedalam golongan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman, baik berbentuk sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa, zat yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan menyebabkan ketergantungan.[5]
Berdasrkan UU No. 22 Th 1997, narkotika dibagi menjadi tiga golongan. Pertama, Golongan I yaitu golongan yang paling berbahaya karena kandungan zat adiktif yang sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun kecuali untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotik golongan I adalah ganja, heroin, kokain, putaw, dan opium. Kedua, Golongan II yaitu narkotika yang memiliki kandungan zat adiktif sangat tinggi tetapi sangat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Yang termasuk narkotika golongan II yaitu betametadonal, benzetidin, dan pestidin. Ketiga, Golongan III yaitu narkotika yang memiliki daya adiktif ringan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian dan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotika golongan III yaitu asetihidrotema dan dihidrokodemia.[6]
2.      Psikotropika
Berdasarkan UU No. 5 Th 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alami atau sintesis tapi bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh yang selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku sipemakai.[7]
Berdasarkan undang-undang tersebut pula psikotropika dibagi menjadi empat golongan. Pertama, Golongan I yaitu psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, yang hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi dan pengobatan. Yang termasuk psikotropika golongan I yaitu MDMA/ekstasi, LSD dan STP. Kedua, Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat dan berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk psikotropika golongan II yaitu amfetamin/sabu-sabu, metamfetamin dan metakualon. Ketiga, Psikotropika golongan III yaitu psikotropika dengan daya adiktif sedang dan berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, yang termasuk golongan ini yaitu amorbatinal, buprenartina dan butalbitol. Golongan yang ke IV yaitu psikotropika dengan daya adiktif ringan dan berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan. Yang ternasuk golongan ini yaitu nitrozepan, diazepan (nipan, magadon, rohipnol dan BK), serta nordazepan.[8]
3.      Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat atau bahan yang berpengaruh adiktif bagi penggunanya. Adiktif berasal dari kata addict yang berarti ketagihan, ketergantungan, kecanduan. Sedangkan yang dimaksud zat adiktif adalah hal-hal yang menyebabkan ketergantungan (ketagihan).[9] Yang termasuk zat adiktif adalah nikotin pada rokok, kafein pada kopi dan alkohol pada minuman keras.

C.  Bahaya Penyalahgunaan Napza
Bahaya dari penyalahgunaan NAPZA yaitu kerusakan fisik dan mental. Setiap NAPZA mempunyai bahaya dan efek yang berbeda beda tergantung jenisnya. Akibat dari penyalahgunaan NAPZA ini yaitu bisa terkena berbagai penyakit mematikan seperti HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Penggunaan jarum suntik untuk konsumsi NAPZA secara bergantian merupakan salah satu jalan penularan penyakit ini. Diantara penyakit-penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan NAPZA diantaranya yaitu:
1.    HIV/AIDS
AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang hidup didalam darah manusia, cairan tubuh, cairan vagina dan sperma, air susu dan air liur.[10] Virus ini ditularkan melalui penggunaan jarum suntik yang tidak steril pecandu NAPZA secara bergantian dan juga hubungan seksual. Penyakit AIDS pertama kali dikenal pada tahun 1980 bermula pada kelompok homo seksual di San Fransisco, dan kini telah tersebar ke seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.[11] Umumnya seseorang tidak menyadari jika dirinya terinfeksi HIV karena sebagian besar tidak bergejala, sehingga rentan menularkan pada orang lain.
Namun saat sistem kekebalan tubuhnya makin menurun maka mulai muncul gejala dan terkadang sudah masuk ke tahap AIDS. Penyakit ini merupakan penyakit paling rentan menimbulkan kematian dan sampai saat ini belum diketemukan obatnya.
2.    Hepatitis B dan C
Selain HIV, penyakit hepatitis B dan C juga banyak dialami oleh pengguna narkoba suntik. Penyakit ini disebabkan oleh Virus Hepatitis B (VHB) yang menyerang hati dan menyebabkan peradangan hati akut atau menahun. Seperti hal Hepatitis C, kedua penyakit ini dapat menjadi kronis dan akhirnya menjadi kanker hati. Virus hepatitis B dan C ditularkan lewat darah yang bisa berasal dari saling tukar jarum suntik yang tidak steril.
3.    Gangguan paru-paru dan pernapasan
Sebagian dari NAPZA cara pemakaiannya adalah dengan dihisap asapnya seperti ganja, atau yang paling ringan yaitu rokok. Cara ini menyebabkan gangguan pernafasan dan kerusakan pada paru-paru.
4.    Kemampuan kognitif menurun
Sebagian besar narkoba berpengaruh terhadap otak seperti kemampuan berpikir dan mengingat atau kognitifnya jadi menurun, untuk remaja biasanya prestasi di sekolahnya menurun. Hampir semua NAPZA bisa berdampak buruk bagi otak dan kemampuan kognitifnya, seperti ekstasi yang membuat orang kehilangan ingatan dalam jangka waktu lama, tidak mampu berpikir, ekstasi membuat sulit konsentrasi, ganja menyebabkan gangguan persepsi dan berpikir, serta shabu-shabu yang menyebabkan gangguan saraf.
5.    Kerusakan hati (liver) dan ginjal
Seperti diketahui kedua organ ini berfungsi menyaring dan mengeluarkan racun-racun yang ada di dalam tubuh. Namun pada pengguna NAPZA proses penetralan dan pengeluaran racun dari dalam tubuh ini menjadi terganggu, sehingga hati dan ginjal harus bekerja lebih keras yang membuatnya berisiko mengalami gangguan atau rusak. Resiko ini bisa dialami oleh semua pengguna NAPZA terutama pemakai ekstasi, heroin, kokain serta shabu-shabu yang memicu gagal ginjal.
6.    Gangguan jiwa
Pecandu atau pengguna NAPZA jangka panjang dapat mengakibatkan zat-zat kimia dalam barang haram tersebut membuat sistem sarafnya rusak dan merangsang kelainan perilaku seperi berhalusinasi, ilusi dan gangguan cara berpikir yang memicu gangguan kejiwaan.

D.  Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza
Dalam pandangan islam, NAPZA memang tidak disebutkan hukumnya secara khusus di dalam Alquran maupun hadis Nabi. Bertolak dari efek khamar yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (NAPZA) dengan khamar karena ilat yang sama, yaitu memabukkan.  NAPZA adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine atau sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, dan lainnya. Sesuatu  yang  memabukkan dalam Alquran disebut khamar, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja khamar dan NAPZA sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Dalam Islam, pelarangan mengkomsumsi khamar dilakukan   secara   bertahap. Pada awal islam khamar tidak diharamkan karena itu memang menjadi minuman tradisi arab jahiliyah, akan tetapi seiring perkembangan islam dan akan bahayanya khamar maka kemudian diharamkan. Tahap pelarangan khamar yaitu. Pertama   memberi   informasi   bahwa khamar memang  bermanfaat  tetapi bahayanya  lebih  besar.  Firman Allah:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah  pada  keduanya  terdapat  dosa  besar  dan  beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (Q.S Al-Baqarah : 219);
kedua, penekanan bahwa narkoba yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran.  Allah  melarang  seseorang  salat  dalam  keadaan  mabuk. Firman  Allah:  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub,[12] terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.  (Q.S           Al-Nisa : 43).
ketiga, penegasan bahwa narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram dikonsumsi. Firman Allah,
Artinya : Hai orang- orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Al-Maidah : 90).
Dalam  hadis riwayat  Abdullah  ibn  Umar,  Rasulullah  SAW. bersabda:  Setiap  yang  memabukkan  adalah  khamar  dan  setiap khamar adalah  haram (HR.  Muslim).[13]  
Seiring dengan perkembangan zaman,  minuman atau zat (obat) yang memabukkan pun bervariasi. Meskipun demikian tetap saja hukumnya haram. Hal ini diperkuat oleh hadis dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda, Setiap minuman yang memabukkan adalah haram(HR. Bukhari).[14]
Ibnu Qoyyim seperti yang dikutip oleh Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa Termasuk khamar ialah semua bahan yang memabukkan, baik yang cair atau padat, baik merupakan perasan buah atau masakan. Obat bius adalah bahan yang dilaknati dan pangkal kesesatan yang dapat membawa kepada tempat yang jorok.[15] Keharaman NAPZA tidak terbatas banyak atau sedikit, jika banyak memabukkan maka sedikit pun tetap haram meskipun yang sedikit itu tidak memabukkan. Begitu pula para pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari pemakai, penjual, pembeli, produsen, pengedar dan penerima narkoba adalah haram.
Islam secara jelas dan tegas telah mengatur bentuk-bentuk hukuman untuk setiap pelanggaran atas larangan Allah, baik berupa had maupun tazir. Bagi peminum khamar hukumannya 40 kali dera di muka umum.   Rasulullah saw. bersabda: Bahwasanya nabi  saw, telah  mendera  orang  yang  meminum  khamar  dengan  dua  pelepah tamar  40  kali dera Abu  Bakar  juga  dengan  40  dera  dan  Umar  bin Khatab dengan menghukum 80 dera (HR Muslim).[16]
Dalam perkembangannya,     khamar kemudian bermetamorfosa dalam bentuk yang semakin canggih yang lazim disebut narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat dalam menentukan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan NAPZA. Ibnu Taimiyah   berpendapat bahwa sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah had, seperti halnya sanksi peminum khamar. Orang yang menyalahgunakannya, sebagaimana  dijatuhkan had  bagi  peminum  khamar.[17] Sebagian ulama  tidak  menganalogikan  NAPZA dengan khamar. Mereka mengemukakan bahwa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah tazir,  mereka beragumentasi karena NAPZA tidak ada pada masa Nabi  Muhammad saw., NAPZA tidak ada  di  dalam  Alquran  maupun   sunah, NAPZA lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. Selanjutnya, berdasarkan  fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia,[18] sanksi  bagi pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah tazir karena  NAPZA lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. Tazir adalah hukuman yang mendidik yang dijatuhkan hakim terhadap perbuatan  kejahatan atau maksiat yang belum ditentukan hukumnya oleh syariat. Dengan demikian, penegakan  hukum  sesuai dengan  syariat  menjadi  harga  mati  yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk mencegah kejahatan NAPZA agar tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum adalah otoritas mutlak sebuah negara, bukan kewenangan seseorang atau sekelompok masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan NAPZA adalah had yang telah  ditentukan  oleh  syariat.  Sedangkan  sanksi  tazir  merupakan otoritas  hakim  untuk  menentukan  berat  atau  ringannya  hukuman, walaupun ia harus mempertimbangkan keadaan  pelakunya, jarimahnya, korban kejahatannya, waktu dan  tempat kegiatan sehingga putusan hakim besifat preventif, refresif, edukatif, dan kuratif. Dengan demikian penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan NAPZA harus dilakukan untuk melindungi manusia khususnya para remaja dari berbagai akibat yang ditimbulkannya.
E.   Upaya Membentengi Generasi Muda dari Napza
Selain melarang menyalahgunakan NAPZA, islam juga melarang menyebarkan, mengedarkan dan menyelundupkan NAPZA baik melalui jalur gelap (ilegal) maupun terang-terangan. Memang bisnis NAPZA, merupakan bisnis yang sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang banyak, terlebih lagi Indonesia yang memilki kepadatan penduduk yang luar biasa tentu saja menjadi sasaran empuk bagi bisnis NAPZA ini. Disaat inilah peran akal dan pikiran kita dikedepankan, jangan sampai karena terbujuk keuntungan yang menggiurkan lantas melupakan  hal yang nantinya akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri maupun masyarakat. Nafsu untuk mendapatkan harta secara mudah seperti ini bisa menjerumuskan bangsa kita kedalam keterpurukan. Untuk itulah diperlukan adanya pendidikan agama sedini mungkin demi mencegah pola pikir sempit seperti itu. Tugas besar mendidik anak-anak harus ditangani secara terpadu oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga.[19]
Diperlukan pendidikan agama sejak dini untuk anak-anak karena pada fase inilah anak dapat menyerap dan menerima apa yang mereka dapat dengan sangat baik. Islam sendiri mengajarkan agar orang tua senantiasa mengajarkan agama terhadap anaknya sejak anak mereka masih kecil. Keluarga merupakan tempat pertama bagi seorang anak untuk belajar, didalam lingkup keluargalah anak mendapatkan pelajaran dan pengalaman pertama mereka yang kelak akan menentukan bentuk dan rupa kepribadian mereka kedepannya nanti.  Penting bagi orang tua untuk memberitahu anak mereka agar selalu memelihara kesehatan jasmani dan rohani, menjaga kebersihan, makan dan minum yang teratur, istirahat yang cukup dan yang paling penting adalah mengenai ibadah kepada Allah SWT. Orang tua juga harus menekankan kepada anak-anaknya mengenai pentingnya taat dan patuh terhadap segala perintah Allah SWT, hal ini akan menimbulkan pola pikir yang nantinya akan berguna bagi anak sebagai kekuatan mereka untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan mereka kedepannya nanti.
Selain dalam keluarga, pendidikan agama juga bisa didapatkan dalam lingkungan sekolah. Sekolah merupakan tempat anak bermain, belajar dan berinteraksi dengan teman-teman sebayanya sehingga sekolah berperan penting dalam pembentukan karakter sosial anak.  Dalam upaya mengawasi dan mencegah penyalahgunaan NAPZA disekolah hendaknya diperhatikan hal berikut:
1.    Harus ada hubungan komunikatif yang baik antara orang tua dan guru serta siswa.
2.    Suasana belajar mengajar yang ada dilingkungan sekolah dibuat senyaman mungkin agar siswa tidak merasa bosan.
3.    Kegiatan keagaman di lingkungan sekolah dilakukan secara intensif yang nantinya harus melibatkan seluruh siswa.
4.    Perlunya sarana ibadah dan pusat kajian agama yang memadai didalam lingkungan sekolah.
5.    Peran serta guru dalam memberi motivasi dan contoh yang baik terhadap siswa siswinya dalam kegiatan keagamaan yang dilakukan.
6.    Mengadakan acara atau kegiatan yang materinya berisi mengenai penyampaian masalah bahaya penyalahgunaan NAPZA, namun tetap dikemas secara menarik.
7.    Menanamkan sikap dan rasa tanggung jawab kepada siswa siswi terhadap lingkungan sekolahnya sehingga mereka dapat turut mengawasi dan mewaspadai aktivitas peredaran narkotika yang mengancam lingkungan sekolah mereka.
Satu lagi elemen penting yang berperan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak yakni lingkungan masyarakat. Untuk mendapatkan kehidupan keluarga dan sekolah yang baik diperlukan lingkungan masyarakat yang kondusif, terutama dalam pembelajaran kehidupan beragama yang baik. Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif melalui jalur agama perlu dikembangkan secara intensif kegiatan agama seperti:
1.    Menggalakan program memakmurkan masjid dan musholla dengan sholat berjamaah dan pengajian.
2.    Perlu adanya majelis taklim yang aktif dilakukan baik oleh ibu-ibu, bapak-bapak maupun remaja dan anak-anak.
3.    Dalam setiap pengajian selalu disampaikan pesan mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA.
4.    Peran penting organisasi keremajaan dalam lingkungan masyarakat seperti mengadakan kegiatan positif macam kegiatan olahraga mingguan, pengajian remaja ataupun diskusi mengenai masalah bahaya penyalahgunaan NAPZA serta berperan aktif dalam melakukan pencegahannya.
5.    Aktif dalam melakukan peringatan hari-hari besar islam dengan mengadakan berbagai macam aktivitas.
Bila komponen keluarga, sekolah dan masyarakat mendukung maka penerapan pendidikan agama islam semasa kecil bisa dilakukan. Dengan demikian akan terbentuklah generasi muda yang cerdas serta keimanan yang kuat, maka generasi muda kita tersebut akan menjadi tonggak perjuangan dalam melawan penyalahgunaan NAPZA dimasa yang akan datang sehingga kita tidak perlu khawatir lagi bila NAPZA akan merusak negara ini.
                                                       
BAB III PENUTUP

A.  Kesimpulan
NAPZA adalah zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia baik fisik maupun jiwa. Oleh karena itu Agama Islam dan juga negara melarang terhadap penyalahgunaan NAPZA dan hanya memperbolehkan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan. Bentuk pelarangan pemerintah ini tertulis jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotik diantaranya pasal 78 ayat 1, pasal 81 ayat 1 dan pasal 86.[20] Sedangkan islam bentuk pelarangannya yaitu tercantum dalam Al quran surat Al baqarah ayat 219. Pelarangan ini didasarkan karena NAPZA merupakan zat yang bisa merusak serta menghilangkan akal manusia.
Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat penyalah gunaan napza adalah sebagai berikut.[21]
1.      Yang semula taat beribadah ( sholat, doa, dzikir )menjadi tidak lagi menjalankan ibadah.
2.      Yang semula rajin sekolah/kuliah/kerja menjadi pembolos; dan kalu membolos tidak satu atau dua hari melainkan berminggu, berbulan bahkan sampai satu atau dua semester.
3.      Yang semula jujur menjadi pembohong, penipu dan manipulatif.
4.      Yang semula betah dirumah menjadi sering keluar rumah, pulang larut malam bahkan hingga dini hari sampai tidak pulang ke rumah (minggat)
5.      Yang semula dalam pergaulan bersikap santun dan menjaga tata nilai moral etika berubah menjadi sering melakukan seks bebas dan tindakan kekerasan.
6.      Yang semula berhemat dalam penggunaan uang menjadi pemboros, suka menjual barang-barang baik milik pribadi maupun yang ada dirumah, mencuri dan tindak kriminal lainnya bahkan sampai ada yang melacurkan diri guna memenuhi kebutuhan membeli Naza.
7.      Prestasi belajar/bekerja yang semula baik menjadi kebalikannya merosot dan tidak produktif.
8.      Yang semula berdisiplin mengikuti tata tertib sekolah/kampus/tempat kerja menjadi indisipliner sehingga seringkali terkena sanksi seperti i-sampai dikeluarkan (DO: Droup out)
9.      Yang semula menjaga dan memelihara barang berubah menjadi suka merusak barang.
10.  Yang semula santun terhadap otoritas (orang tua, guru dan atasan)menjadi suka melawan dan membangkang.
11.  Yang semula bersikap santun menjadi suka mengancam, melakukan tindak kekerasan atau perkelahian dan tindak kriminal lainnya.
12.  Dalam hal berkendaraan yang semula disiplin terhadap peraturan lalu lintas menjadi sering indisipliner sehingga sering terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang berulang-ulang.

B.  Saran
Setelah dibahas secara jelas tentang NAPZA bahaya serta hukumnya dalam islam pada bagian sebelumnya. Maka untuk menghindari serta menghilangkan peredarannya dimasyarakat saya memberikan saran, yaitu:
1.      Perlunya menanamkan pendidikan agama sejak dini terhadap anak-anak untuk membentenginya dari perilaku-perilaku yang tidak baik.
2.      Harus sesering mungkin dilakukan penyuluhan tentang NAPZA terhadap pelajar ataupun remaja dan juga masyarakat umum agar mereka mengetahui tentang bahayanya NAPZA terhadap kesehatan.
3.      Perlu diadakan kegiatan-kegiatan yang produktif dan bermanfaat seperti olah raga, diskusi atau extrakurikuler yang lain bagi para remaja untuk mengakomodir waktu yang luang.
4.      Penyusunan kurikulum disekolah haruslah memasukkan pendidikan etika bagi para siswa, agar siswa terbentuk menjadi manusia yang berakhlaq mulia.

DAFTAR PUSTAKA

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009.
Sanusi Musthofa. Ahmad, Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002.
Hawari. Dadang, Al quran (Ilmu kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa), Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2004.
Sunarno, Narkoba (Bahaya dan Upaya Pencegahannya), Semarang: PT Bengawan Ilmu, 2007.
Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Keputusan  dan  Fatwa  MUI, Jakarta: Sekretariat MUI, t.th.
Al-Bukhari, al-Imam Abi Abd Allah, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah Bardizabah al Jafi, Shahih  al-Bukhari. Juz  V, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Al-Naysaburi, al-Imam Abi Husayn Muslim ibn Hajjaj al-Kusayri. Shahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, 1993.
Taimiyah. Ibnu, Majmu al-Fatawaa. Beirut: Dar al Arabiyyah, 1978.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009.
Darmono, Toksikologi Narkoba dan Alkohol (Pengaruh Neurotoksisitasnya pada Saraf Pusat), Jakarta: UI Press, 2005.


[1] Segala minuman yang memabukkan.
[2] Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009. Hlm. 30.
[3] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 1.
[4] Ibid, hlm. 13.
[5] Sunarno, Narkoba (Bahaya dan Upaya Pencegahannya), Semarang: PT Bengawan Ilmu, 2007. Hlm. 11.
[6] Ibid,. Hlm. 11.
[7] Ibid,. Hlm. 26.
[8] Ibid,. Hlm. 27-28.                                                                                                                                         
[9] Ibid,. Hlm. 40.
[10] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 160.
[11] Dadang Hawari, Al quran (Ilmu kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa), Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2004. Hlm. 365.
[12] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
[13] Al Naysaburi, al-Imam Abi Husayn Muslim ibn Hajjaj al Kusayri. Shahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al Fikr, 1993. Hlm. 270.
[14] Al-Bukhari, al-Imam Abi, Abd Allah Muhammad bin Ismaill bin Ibrahim bin Mughirah  Bardizabah  al-Jafi,   Shahih  al-Bukhari.  Juz  V. Beirut: Dar al-Fikr, 1981. Hlm. 242.
[15] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 23.
[16] Al-Naysaburi, al-Imam Abi Husayn Muslim ibn Hajjaj al-Kusayri. Shahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, 1993. Hlm. 116.
[17] Ibnu Taimiyah. Majmu al-Fatawaa. Beirut: Dar al Arabiyyah, 1978. Hlm. 35.
[18] Majelis  Ulama  Indonesia. Himpunan  Keputusan  dan  Fatwa  MUI. Jakarta: Sekretariat MUI, t.th. Hlm. 55.

[19] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 208.
[20] Sunarno, Narkoba (Bahaya dan Upaya Pencegahannya), Semarang: PT Bengawan Ilmu, 2007. Hlm. 11.
[21]Dadang Hawari, Al quran (Ilmu kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa), Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2004. Hlm. 306-307

No comments:

Post a Comment