BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya
dengan dilengkapi oleh akal pikiran, yang membedakan manusia dengan makhluk
ciptaan-Nya yang lain. Akal dan pikiran ini membuat kita dapat berpikir,
membedakan mana yang baik dan buruk serta menyerap segala pengetahuan yang ada
sehingga dapat membantu manusia untuk mensejahterakan kehidupannya. Selain akal
dan pikiran, manusia juga dibekali oleh hawa nafsu. Hawa nafsu ini terkadang
membawa dampak merugikan bagi manusia itu sendiri bila tidak mampu
dikendalikan. Kebutuhan seks, perhatian,
cinta, kemauan merupakan hal-hal yang lumrah terdapat dalam diri manusia, oleh
karena itu manusia dilengkapi oleh akal mereka untuk mencerna apa-apa saja yang
akan mereka lakukan nanti. Seperti menjaga kesehatan tubuh, manusia terkadang
lupa kalau kesehatan itu merupakan hal terpenting bila dibandingkan dengan
kebutuhan yang lain. Islam mengajarkan agar manusia senantiasa hidup sehat, dan
islam melarang manusia mengkonsumsi segala macam makanan serta minuman yang akan
mengganggu dan merusak kesehatan manusia, termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya
(NAPZA). NAPZA yang seharusnya digunakan
untuk mengobati namun malah digunakan untuk kesenangan pribadi.
Dalam islam sendiri tidak dijelaskan secara langsung, baik itu
dalam Al-Quran maupun Hadist mengenai masalah NAPZA
ini, namun bila melihat efek dan dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan NAPZA
ini, yang bahkan bisa melebihi dampak dari minuman keras maka ayat-ayat
Al-Quran yang melarang dan mengharamkan minuman keras dapat dijadikan dasar
terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan NAPZA.
Seperti yang disebutkan dalam Al Quran (QSAl Baqarah:
219)
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[1]dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir. (QSAl Baqarah:
219)
Ayat tersebut sudah sangat jelas menjelaskan
akan kemudharatan khamar waupun dikatakan ada manfaatnya akan tetapi manfaatnya
sangatlah sedikit. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan akan kemudharatan
NAPZA. Melihat dari segi berbahayanya terhadap jiwa manusia NAPZA jauh lebih
berbahaya dari khamar. NAPZA tidak hanya berbahaya terhadap fisik manusia tapi
juga bisa merusak mental. Oleh sebab itu jika sampai zat ini banyak
disalahgunakan oleh remaja maka bisa jadi mengancam keluarga, agama dan juga
negara.
Penyalahgunaan NAPZA dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal mimpi.
Masalah penyalahgunaan NAPZA ini bukan saja merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian bagi negara Indonesia, melainkan juga bagi
dunia Internasional. Memasuki abad
ke-20 perhatian
dunia
internasional terhadap masalah narkotika semakin meningkat, salah satu dapat dilihat melalui Single Convention on Narcotic Drugs pada
tahun 1961.[2] Masalah NAPZA sudah menjadi global, yang mana
setiap orang wajib untuk ikut serta dalam upaya pemberantasannya. Paling tidak,
bentuk upaya peran serta kita yaitu membentengi diri kita dari penyalahgunaan
NAPZA. Dengan demikian maka ruang peredaran NAPZA akan menjadi sempit.
BAB II
BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM PANDANGAN
HUKUM ISLAM
A. Pengertian Napza
Dalam dunia akademis Napza mempunyai beberapa istilah. Pertama, NAPZA
(narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif), NARKOBA (narkotika dan
obat berbahaya lainnya), NAZA (narkotika dan zat adiktif).[3] NAPZA adalah bahan
atau zat atau obat yang bila masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh,
terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan
fisik, psikis, dan fungsi sosial oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan
(adiksi), serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja
pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.[4]
Sedangkan menurut WHO (1982) yaitu semua zat padat, cair maupun gas yang
dimasukkan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara
fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan
untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Dengan demikian sangat jelas bahwa NAPZA adalah zat yang bisa merusak tubuh
manusia waupun ada sebagian manfaatnya untuk pengobatan, akan tetapi bahayanya
jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.
B. Jenis-Jenis Napza
NAPZA dibagi kedalam beberapa golongan
diantaranya yaitu:
1. Narkotika
Bahan-bahan yang digolongkan kedalam golongan Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman, baik berbentuk sintesis
maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran dan hilangnya rasa, zat yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan
menyebabkan ketergantungan.[5]
Berdasrkan UU No. 22 Th 1997, narkotika dibagi menjadi tiga golongan. Pertama,
Golongan I yaitu golongan yang paling berbahaya karena kandungan zat adiktif
yang sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun
kecuali untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotik golongan
I adalah ganja, heroin, kokain, putaw, dan opium. Kedua, Golongan II yaitu
narkotika yang memiliki kandungan zat adiktif sangat tinggi tetapi sangat
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Yang termasuk narkotika golongan II
yaitu betametadonal, benzetidin, dan pestidin. Ketiga, Golongan III yaitu
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian dan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotika
golongan III yaitu asetihidrotema dan dihidrokodemia.[6]
2. Psikotropika
Berdasarkan UU No. 5 Th 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alami
atau sintesis tapi bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
yang selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku sipemakai.[7]
Berdasarkan undang-undang tersebut pula psikotropika dibagi menjadi empat
golongan. Pertama, Golongan I yaitu psikotropika dengan daya adiktif yang
sangat kuat, yang hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi
dan pengobatan. Yang termasuk psikotropika golongan I yaitu MDMA/ekstasi, LSD
dan STP. Kedua, Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya
adiktif kuat dan berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk
psikotropika golongan II yaitu amfetamin/sabu-sabu, metamfetamin dan
metakualon. Ketiga, Psikotropika golongan III yaitu psikotropika dengan daya
adiktif sedang dan berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, yang termasuk
golongan ini yaitu amorbatinal, buprenartina dan butalbitol. Golongan yang ke
IV yaitu psikotropika dengan daya adiktif ringan dan berguna untuk pengobatan
dan ilmu pengetahuan. Yang ternasuk golongan ini yaitu nitrozepan, diazepan
(nipan, magadon, rohipnol dan BK), serta nordazepan.[8]
3. Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat atau bahan yang berpengaruh adiktif bagi
penggunanya. Adiktif berasal dari kata addict yang berarti ketagihan, ketergantungan,
kecanduan. Sedangkan yang dimaksud zat adiktif adalah hal-hal yang menyebabkan
ketergantungan (ketagihan).[9] Yang
termasuk zat adiktif adalah nikotin pada rokok, kafein pada kopi dan alkohol
pada minuman keras.
C. Bahaya Penyalahgunaan Napza
Bahaya dari penyalahgunaan NAPZA yaitu kerusakan fisik dan mental. Setiap NAPZA
mempunyai bahaya dan efek yang berbeda beda tergantung jenisnya. Akibat dari
penyalahgunaan NAPZA ini yaitu bisa terkena berbagai penyakit mematikan seperti
HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Penggunaan jarum suntik
untuk konsumsi NAPZA secara bergantian merupakan salah satu jalan penularan
penyakit ini. Diantara penyakit-penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan
NAPZA diantaranya yaitu:
1. HIV/AIDS
AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang hidup didalam darah manusia, cairan tubuh, cairan vagina dan sperma, air susu dan air liur.[10] Virus ini ditularkan melalui penggunaan jarum suntik yang tidak steril pecandu NAPZA secara bergantian dan juga hubungan seksual. Penyakit AIDS pertama kali dikenal pada tahun 1980 bermula pada kelompok homo seksual di San Fransisco, dan kini telah tersebar ke seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.[11] Umumnya seseorang tidak menyadari jika dirinya terinfeksi HIV karena sebagian besar tidak bergejala, sehingga rentan menularkan pada orang lain. Namun saat sistem kekebalan tubuhnya makin menurun maka mulai muncul gejala dan terkadang sudah masuk ke tahap AIDS. Penyakit ini merupakan penyakit paling rentan menimbulkan kematian dan sampai saat ini belum diketemukan obatnya.
AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang hidup didalam darah manusia, cairan tubuh, cairan vagina dan sperma, air susu dan air liur.[10] Virus ini ditularkan melalui penggunaan jarum suntik yang tidak steril pecandu NAPZA secara bergantian dan juga hubungan seksual. Penyakit AIDS pertama kali dikenal pada tahun 1980 bermula pada kelompok homo seksual di San Fransisco, dan kini telah tersebar ke seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.[11] Umumnya seseorang tidak menyadari jika dirinya terinfeksi HIV karena sebagian besar tidak bergejala, sehingga rentan menularkan pada orang lain. Namun saat sistem kekebalan tubuhnya makin menurun maka mulai muncul gejala dan terkadang sudah masuk ke tahap AIDS. Penyakit ini merupakan penyakit paling rentan menimbulkan kematian dan sampai saat ini belum diketemukan obatnya.
2.
Hepatitis B dan C
Selain HIV, penyakit hepatitis B dan C juga banyak dialami oleh
pengguna narkoba suntik. Penyakit ini disebabkan oleh Virus Hepatitis B (VHB)
yang menyerang hati dan menyebabkan peradangan hati akut atau menahun. Seperti
hal Hepatitis C, kedua penyakit ini dapat menjadi kronis dan akhirnya menjadi
kanker hati. Virus hepatitis B dan C ditularkan lewat darah yang bisa berasal
dari saling tukar jarum suntik yang tidak steril.
3.
Gangguan paru-paru dan pernapasan
Sebagian dari NAPZA cara pemakaiannya
adalah dengan dihisap asapnya seperti ganja, atau yang paling ringan yaitu
rokok. Cara ini menyebabkan gangguan pernafasan dan kerusakan pada paru-paru.
4. Kemampuan
kognitif menurun
Sebagian besar narkoba berpengaruh terhadap
otak seperti kemampuan berpikir dan mengingat atau kognitifnya jadi menurun,
untuk remaja biasanya prestasi di sekolahnya menurun. Hampir semua NAPZA bisa
berdampak buruk bagi otak dan kemampuan kognitifnya, seperti ekstasi yang
membuat orang kehilangan ingatan dalam jangka waktu lama, tidak mampu berpikir,
ekstasi membuat sulit konsentrasi, ganja menyebabkan gangguan persepsi dan
berpikir, serta shabu-shabu yang menyebabkan gangguan saraf.
5. Kerusakan hati (liver) dan ginjal
Seperti diketahui kedua organ ini berfungsi menyaring dan
mengeluarkan racun-racun yang ada di dalam tubuh. Namun pada pengguna NAPZA
proses penetralan dan pengeluaran racun dari dalam tubuh ini menjadi terganggu,
sehingga hati dan ginjal harus bekerja lebih keras yang membuatnya berisiko
mengalami gangguan atau rusak. Resiko ini bisa dialami oleh semua pengguna NAPZA terutama
pemakai ekstasi, heroin, kokain serta shabu-shabu yang memicu gagal ginjal.
6. Gangguan
jiwa
Pecandu atau pengguna NAPZA jangka panjang dapat
mengakibatkan zat-zat kimia dalam barang haram tersebut membuat sistem sarafnya
rusak dan merangsang kelainan perilaku seperi berhalusinasi, ilusi dan gangguan
cara berpikir yang memicu gangguan kejiwaan.
D. Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza
Dalam pandangan islam, NAPZA memang tidak disebutkan hukumnya secara khusus di
dalam Alquran maupun hadis Nabi. Bertolak dari efek khamar yang memabukkan, sebagian
ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (NAPZA) dengan khamar karena ilat yang sama, yaitu memabukkan.
NAPZA adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain
dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine atau sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil
koplo, dan lainnya. Sesuatu yang memabukkan dalam Alquran
disebut khamar, artinya sesuatu yang
dapat menghilangkan
akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja khamar
dan NAPZA sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Dalam Islam, pelarangan mengkomsumsi khamar dilakukan secara bertahap. Pada awal islam khamar tidak diharamkan
karena itu memang menjadi minuman tradisi arab jahiliyah, akan tetapi seiring
perkembangan islam dan akan bahayanya khamar maka kemudian diharamkan. Tahap
pelarangan khamar yaitu. Pertama memberi informasi bahwa khamar memang bermanfaat
tetapi bahayanya
lebih besar.
Firman Allah:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah pada
keduanya
terdapat dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar
dari
manfaatnya. (Q.S Al-Baqarah : 219);
kedua, penekanan bahwa narkoba yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi
dan
pikiran. Allah melarang
seseorang
salat
dalam keadaan mabuk.
Firman Allah:
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub,[12]
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S Al-Nisa : 43).
ketiga, penegasan bahwa narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari
kebiasaan setan yang haram
dikonsumsi. Firman Allah,
Artinya : “Hai orang- orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkurban
untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).
Dalam hadis riwayat „Abdullah ibn Umar, Rasulullah SAW. bersabda: “Setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram” (HR. Muslim).[13]
Seiring dengan perkembangan zaman, minuman atau zat (obat) yang memabukkan pun bervariasi. Meskipun demikian tetap saja hukumnya haram. Hal ini diperkuat oleh hadis dari
Aisyah, Nabi SAW. bersabda, “Setiap
minuman yang memabukkan adalah haram”
(HR. Bukhari).[14]
Ibnu Qoyyim seperti yang dikutip oleh Ahmad Sanusi
menjelaskan bahwa Termasuk khamar ialah semua bahan yang memabukkan, baik yang
cair atau padat, baik merupakan perasan buah atau masakan. Obat bius adalah
bahan yang dilaknati dan pangkal kesesatan yang dapat membawa kepada tempat
yang jorok.[15] Keharaman NAPZA tidak terbatas banyak atau sedikit, jika banyak memabukkan maka sedikit pun tetap haram
meskipun yang sedikit itu
tidak memabukkan. Begitu pula para pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari pemakai, penjual, pembeli, produsen, pengedar dan penerima narkoba adalah haram.
Islam secara jelas dan tegas telah mengatur bentuk-bentuk
hukuman
untuk setiap pelanggaran atas larangan Allah, baik berupa
had maupun ta’zir. Bagi peminum khamar hukumannya 40 kali dera
di
muka umum. Rasulullah saw. bersabda: “Bahwasanya nabi saw, telah mendera orang yang
meminum
khamar dengan dua pelepah tamar 40 kali dera Abu Bakar juga dengan
40
dera
dan Umar bin Khatab dengan menghukum 80 dera” (HR Muslim).[16]
Dalam perkembangannya, khamar
kemudian bermetamorfosa
dalam bentuk yang semakin canggih yang lazim disebut narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). Oleh karena itu, ulama
berbeda pendapat dalam menentukan sanksi hukum bagi pelaku tindak
pidana penyalahgunaan NAPZA. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah had, seperti halnya sanksi peminum
khamar. Orang yang menyalahgunakannya, sebagaimana
dijatuhkan
had bagi peminum
khamar.[17] Sebagian ulama tidak
menganalogikan NAPZA dengan khamar. Mereka mengemukakan bahwa
sanksi
bagi
pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah ta’zir,
mereka beragumentasi karena
NAPZA tidak ada pada masa Nabi Muhammad saw., NAPZA tidak ada
di dalam
Alquran maupun sunah, NAPZA lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar.
Selanjutnya, berdasarkan fatwa
Majelis Ulama Indonesia,[18] sanksi
bagi
pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah ta’zir karena
NAPZA lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. Ta’zir adalah hukuman yang mendidik yang dijatuhkan hakim terhadap perbuatan kejahatan atau
maksiat yang belum ditentukan hukumnya oleh syariat.
Dengan demikian, penegakan hukum sesuai dengan
syariat
menjadi harga mati yang
tidak bisa
ditawar-tawar lagi untuk mencegah kejahatan NAPZA agar
tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum adalah
otoritas mutlak sebuah negara, bukan kewenangan seseorang atau sekelompok masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan NAPZA adalah had yang telah ditentukan
oleh syariat.
Sedangkan sanksi ta’zir merupakan
otoritas hakim
untuk menentukan
berat
atau ringannya
hukuman, walaupun ia harus mempertimbangkan keadaan
pelakunya, jarimahnya,
korban
kejahatannya,
waktu
dan tempat kegiatan sehingga
putusan hakim besifat preventif, refresif,
edukatif, dan kuratif. Dengan demikian penegakan hukum bagi
pelaku penyalahgunaan NAPZA harus dilakukan untuk melindungi manusia khususnya
para remaja dari berbagai akibat yang ditimbulkannya.
E. Upaya Membentengi Generasi Muda dari Napza
Selain melarang menyalahgunakan NAPZA, islam juga melarang menyebarkan,
mengedarkan dan menyelundupkan NAPZA baik melalui jalur gelap (ilegal) maupun terang-terangan.
Memang bisnis NAPZA, merupakan bisnis yang sangat menggiurkan karena
menjanjikan keuntungan yang banyak, terlebih lagi Indonesia yang memilki
kepadatan penduduk yang luar biasa tentu saja menjadi sasaran empuk bagi bisnis
NAPZA ini. Disaat inilah peran akal dan pikiran kita dikedepankan, jangan
sampai karena terbujuk keuntungan yang menggiurkan lantas melupakan hal
yang nantinya akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri maupun masyarakat. Nafsu untuk mendapatkan harta secara mudah seperti ini bisa
menjerumuskan bangsa kita kedalam keterpurukan. Untuk itulah diperlukan adanya
pendidikan agama sedini mungkin demi mencegah pola pikir sempit
seperti itu. Tugas besar mendidik anak-anak harus ditangani secara terpadu oleh
pemerintah, masyarakat dan keluarga.[19]
Diperlukan pendidikan agama sejak
dini untuk anak-anak karena pada fase inilah anak dapat menyerap dan menerima
apa yang mereka dapat dengan sangat baik. Islam sendiri mengajarkan agar orang
tua senantiasa mengajarkan agama terhadap anaknya sejak
anak mereka masih kecil. Keluarga merupakan tempat pertama bagi seorang anak
untuk belajar, didalam lingkup keluargalah anak mendapatkan pelajaran dan
pengalaman pertama mereka yang kelak akan menentukan bentuk dan rupa
kepribadian mereka kedepannya nanti. Penting bagi orang tua untuk
memberitahu anak mereka agar selalu memelihara kesehatan jasmani dan rohani,
menjaga kebersihan, makan dan minum yang teratur, istirahat yang cukup dan yang
paling penting adalah mengenai ibadah kepada Allah SWT. Orang tua juga harus
menekankan kepada anak-anaknya mengenai pentingnya taat dan patuh terhadap
segala perintah Allah SWT, hal ini akan menimbulkan pola pikir yang nantinya
akan berguna bagi anak sebagai kekuatan mereka untuk mencapai kesuksesan dalam
kehidupan mereka kedepannya nanti.
Selain dalam keluarga, pendidikan
agama juga bisa didapatkan dalam lingkungan sekolah. Sekolah merupakan tempat
anak bermain, belajar dan berinteraksi dengan teman-teman sebayanya sehingga
sekolah berperan penting dalam pembentukan karakter sosial anak. Dalam
upaya mengawasi dan mencegah penyalahgunaan NAPZA
disekolah hendaknya diperhatikan hal berikut:
1.
Harus ada hubungan
komunikatif yang baik antara orang tua dan guru serta siswa.
2.
Suasana belajar
mengajar yang ada dilingkungan sekolah dibuat senyaman mungkin agar siswa tidak
merasa bosan.
3.
Kegiatan
keagaman di lingkungan sekolah dilakukan secara intensif yang nantinya harus
melibatkan seluruh siswa.
4.
Perlunya sarana
ibadah dan pusat kajian agama yang memadai didalam lingkungan sekolah.
5.
Peran serta
guru dalam memberi motivasi dan contoh yang baik terhadap siswa siswinya dalam
kegiatan keagamaan yang dilakukan.
6.
Mengadakan
acara atau kegiatan yang materinya berisi mengenai penyampaian
masalah bahaya penyalahgunaan NAPZA, namun tetap
dikemas secara menarik.
7.
Menanamkan
sikap dan rasa tanggung jawab kepada siswa siswi terhadap lingkungan sekolahnya
sehingga mereka dapat turut mengawasi dan mewaspadai aktivitas peredaran
narkotika yang mengancam lingkungan sekolah mereka.
Satu lagi elemen penting yang
berperan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak yakni lingkungan
masyarakat. Untuk mendapatkan kehidupan
keluarga dan sekolah yang baik diperlukan lingkungan masyarakat yang kondusif,
terutama dalam pembelajaran kehidupan beragama yang baik. Untuk menciptakan
lingkungan masyarakat yang kondusif melalui jalur agama perlu dikembangkan
secara intensif kegiatan agama seperti:
1.
Menggalakan
program memakmurkan masjid dan musholla dengan sholat berjamaah dan pengajian.
2.
Perlu adanya
majelis taklim yang aktif dilakukan baik oleh ibu-ibu, bapak-bapak maupun
remaja dan anak-anak.
3.
Dalam setiap
pengajian selalu disampaikan pesan mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA.
4.
Peran penting
organisasi keremajaan dalam lingkungan masyarakat seperti mengadakan kegiatan
positif macam kegiatan olahraga mingguan, pengajian remaja ataupun diskusi mengenai
masalah bahaya penyalahgunaan NAPZA serta berperan
aktif dalam melakukan pencegahannya.
5.
Aktif dalam
melakukan peringatan hari-hari besar islam dengan mengadakan berbagai macam
aktivitas.
Bila komponen
keluarga, sekolah dan masyarakat mendukung maka penerapan
pendidikan agama islam semasa kecil bisa dilakukan. Dengan demikian akan terbentuklah generasi
muda yang cerdas serta keimanan yang kuat,
maka generasi muda kita tersebut akan menjadi tonggak perjuangan dalam melawan
penyalahgunaan NAPZA dimasa yang akan datang sehingga
kita tidak perlu khawatir lagi bila NAPZA akan merusak
negara ini.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
NAPZA adalah zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia
baik fisik maupun jiwa. Oleh karena itu Agama Islam dan juga negara melarang
terhadap penyalahgunaan NAPZA dan hanya memperbolehkan untuk pengobatan dan
kepentingan ilmu pengetahuan. Bentuk pelarangan pemerintah ini tertulis jelas
dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotik diantaranya pasal 78
ayat 1, pasal 81 ayat 1 dan pasal 86.[20]
Sedangkan islam bentuk pelarangannya yaitu tercantum dalam Al quran surat Al
baqarah ayat 219. Pelarangan ini didasarkan karena NAPZA merupakan zat yang
bisa merusak serta menghilangkan akal manusia.
Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat penyalah gunaan napza
adalah sebagai berikut.[21]
1. Yang semula taat beribadah ( sholat, doa,
dzikir )menjadi tidak lagi menjalankan ibadah.
2. Yang semula rajin sekolah/kuliah/kerja menjadi
pembolos; dan kalu membolos tidak satu atau dua hari melainkan berminggu,
berbulan bahkan sampai satu atau dua semester.
3. Yang semula jujur menjadi pembohong, penipu
dan manipulatif.
4. Yang semula betah dirumah menjadi sering
keluar rumah, pulang larut malam bahkan hingga dini hari sampai tidak pulang ke
rumah (minggat)
5. Yang semula dalam pergaulan bersikap santun
dan menjaga tata nilai moral etika berubah menjadi sering melakukan seks bebas
dan tindakan kekerasan.
6. Yang semula berhemat dalam penggunaan uang
menjadi pemboros, suka menjual barang-barang baik milik pribadi maupun yang ada
dirumah, mencuri dan tindak kriminal lainnya bahkan sampai ada yang melacurkan
diri guna memenuhi kebutuhan membeli Naza.
7. Prestasi belajar/bekerja yang semula baik
menjadi kebalikannya merosot dan tidak produktif.
8. Yang semula berdisiplin mengikuti tata tertib
sekolah/kampus/tempat kerja menjadi indisipliner sehingga seringkali terkena
sanksi seperti i-sampai dikeluarkan (DO: Droup out)
9. Yang semula menjaga dan memelihara barang
berubah menjadi suka merusak barang.
10. Yang semula santun terhadap otoritas (orang
tua, guru dan atasan)menjadi suka melawan dan membangkang.
11. Yang semula bersikap santun menjadi suka
mengancam, melakukan tindak kekerasan atau perkelahian dan tindak kriminal
lainnya.
12. Dalam hal berkendaraan yang semula disiplin
terhadap peraturan lalu lintas menjadi sering indisipliner sehingga sering
terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang berulang-ulang.
B. Saran
Setelah dibahas secara jelas tentang NAPZA bahaya serta
hukumnya dalam islam pada bagian sebelumnya. Maka untuk menghindari serta
menghilangkan peredarannya dimasyarakat saya memberikan saran, yaitu:
1. Perlunya menanamkan pendidikan agama sejak dini
terhadap anak-anak untuk membentenginya dari perilaku-perilaku yang tidak baik.
2. Harus sesering mungkin dilakukan penyuluhan
tentang NAPZA terhadap pelajar ataupun remaja dan juga masyarakat umum agar
mereka mengetahui tentang bahayanya NAPZA terhadap kesehatan.
3. Perlu diadakan kegiatan-kegiatan yang
produktif dan bermanfaat seperti olah raga, diskusi atau extrakurikuler yang
lain bagi para remaja untuk mengakomodir waktu yang luang.
4. Penyusunan kurikulum disekolah haruslah
memasukkan pendidikan etika bagi para siswa, agar siswa terbentuk menjadi
manusia yang berakhlaq mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009.
Sanusi Musthofa. Ahmad, Problem Narkotika
Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002.
Hawari. Dadang, Al quran (Ilmu kedokteran
Jiwa dan Kesehatan Jiwa), Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2004.
Sunarno, Narkoba (Bahaya dan Upaya
Pencegahannya), Semarang: PT Bengawan Ilmu, 2007.
Majelis Ulama
Indonesia.
Himpunan Keputusan
dan
Fatwa MUI,
Jakarta: Sekretariat MUI, t.th.
Al-Bukhari, al-Imam Abi Abd
Allah, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin
Mughirah Bardizabah
al Ja’fi, Shahih
al-Bukhari. Juz V,
Beirut: Dar al-Fikr,
1981.
Al-Naysaburi, al-Imam Abi Husayn Muslim ibn Hajjaj al-Kusayri. Shahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, 1993.
Taimiyah. Ibnu, Majmu’ al-Fatawaa.
Beirut: Dar al Arabiyyah, 1978.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009.
Darmono, Toksikologi Narkoba dan Alkohol (Pengaruh Neurotoksisitasnya pada Saraf Pusat), Jakarta: UI Press, 2005.
[1] Segala minuman yang memabukkan.
[2] Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009. Hlm. 30.
[3] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika
Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 1.
[6] Ibid,. Hlm. 11.
[7] Ibid,. Hlm. 26.
[8] Ibid,. Hlm. 27-28.
[9] Ibid,. Hlm. 40.
[10] Ahmad Sanusi
Musthofa, Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul
Hakim, 2002. Hlm. 160.
[11] Dadang
Hawari, Al quran (Ilmu kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa), Yogyakarta:
PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2004. Hlm. 365.
[12] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini
termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
[13] Al Naysaburi, al-Imam Abi Husayn Muslim ibn Hajjaj al Kusayri. Shahih Muslim. Juz
II. Beirut: Dar al Fikr, 1993. Hlm. 270.
[14] Al-Bukhari, al-Imam Abi, Abd
Allah Muhammad bin Ismaill bin Ibrahim bin
Mughirah Bardizabah al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari. Juz V. Beirut: Dar al-Fikr, 1981. Hlm. 242.
[15] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika
Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 23.
[16] Al-Naysaburi, al-Imam Abi Husayn Muslim ibn Hajjaj al-Kusayri. Shahih Muslim. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, 1993. Hlm. 116.
[18] Majelis Ulama Indonesia.
Himpunan Keputusan
dan
Fatwa MUI.
Jakarta: Sekretariat MUI, t.th. Hlm. 55.
[19] Ahmad Sanusi Musthofa, Problem Narkotika
Psikotropika dan HIV-AIDS, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002. Hlm. 208.
[20] Sunarno, Narkoba
(Bahaya dan Upaya Pencegahannya), Semarang: PT Bengawan Ilmu, 2007. Hlm.
11.
[21]Dadang
Hawari, Al quran (Ilmu kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa), Yogyakarta:
PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2004. Hlm. 306-307
No comments:
Post a Comment